Nasional

Kejati Bengkulu Tangkap Putra Jaya, Bandit Pemerkosaan

Kejari Kaur Tetapkan DPO Sejak 2018

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David Palapa Duarsa, SH.MH, CSSL Bersama timnya patut peroleh apresiasi. Apa gerangan? Dia Bersama tim tangkap buron Intel Kejati Bengkulu Gerak Cepat memburu buronan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agustian Putra Jaya, alias Beben Suit (30), warga Kota Manna, Bengkulu Selatan tidak bisa mengelak dan berkutik kala ditangkap dari persembunyiannya, Kamis, 26 September 2024. Terdakwa ini merupakan buronan DPO Kejaksaan Negeri Kaur sejak Tahun 2018 lalu. Agustian Putra Jaya, yang dikenal dengan Putra Jaya ini seorang pelaku pidana pemerkosaan yang didakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.
“Putra Jaya, seorang pelaku pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Dia kabur seusai di gelarnya persidangan perkaranya pada Pengadilan Negeri Bintuhan kala hendak diantar kembali ke Rumah Tahanan. Dia lihai bersembunyi. Tapi, tim kita berhasil melacak keberadaannya dan kemarin kita tangkap,” ujar Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 27 September 2024

Asintel Kejati Bengkulu menuturkan, berdasarkan adanya informasi posisi keberadaannya terdeteksi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifuddin Tagamal langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Putra Jaya, DPO Kejari Kaur tersebut. Sebelumnya, Kejari Kaur mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan lewat surat Nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024

Pasca ditangkap, penanganan perkara pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Putra Jaya ini segera dilimpahkan ke pengadilan. “Bandit pemerkosa dan maling ini terancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara,” tegas Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa menegaskan, penangkapan ini sebagi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Kasus-kasus lama yang sempat terhambat atau terdakwa buron akan tetap diproses hingga tuntas. Dengan penangkapan terdakwa, persidangan yang tertunda diperkirakan akan segera dilanjutkan proses penuntutannya di pengadilan yang sempat tertunda karena terdakwa melarikan diri.
“Kita meneguhkan komitmen dan perhatian khusus terhadap perkara yang menjerat Putra Jaya ini. Pasalnya, pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan seksual. Tindak pidana yang dilakukannya pidana berat dan menjadi atensi institusi dan masyarakat luas,” ujar David Palapa Duarsa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button