Hukum

Kejari Subang Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Rp.600 Juta Kerugian Keuangan Negara Diserahkan Tersangka Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat dalam penanganan perkara tidak pidan korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Selain memidana pelaku korupsi, Kejaksaan Negeri Subang dibawah komando Dr. Bambang Winarno, SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kamis, 26 September 2024, kita menerima penyerahan uang sebesar Rp.600 (enam ratus) juta dari tersangka Hj. Isnaeni Binti Mohamad Ali (Alm) dan EH, yang diwakilkan pihak keluarganya, yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Desa, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Subang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 26 September 2024.

Bambang Winarno menambahkan, uang tersebut dititipkan ke Rekening RPL Kejari Subang dalam perkara atas nama Tersangka HJ ISNAENI Binti MOHAMAD ALI (Alm) (Kepala Desa Blanakan Tahun 2018 sd Januari 2024) & inisial EH (sekeretaris Desa Blanakan).

Rp.600 Juta Kerugian Keuangan Negara Diserahkan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa pada Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Subang, tahun anggaran 2022 dan 2023, Subang, Kamis 12 September 2024.

Penetapan sebagai tersangka terhadap I dan EHR ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : 02/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Endin Haerudin Rosyadi) dan Surat Penetapam Tersangka NOMOR :01/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Hj. Isnaeni).

“Sementara, penahanan kedua tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR : 02/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Endin Haerudin Rosyadi) dan Surat Penetapan Penahanan NOMOR :01/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Hj. Isnaeni),” urai Kajari Subang Bambang Winarno.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka I dan EHR melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Subang Bambang Winarno menuturkan, potensi kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut berkisar senilai Rp. 1,2 miliar, (satu miliar dua ratus juta rupiah).
“Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tegas Bambang Winarno.

Rp.600 Juta Kerugian Keuangan Negara Diserahkan Tersangka Korupsi
Bambang Winarno yang baru menjabat sebagai Kajari Subang ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Subang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button