JPU Kejari Lahat Tuntut Predator Anak 14 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa AY hukuman penjaran selama 14 (empat belas) tahun penjara. Persidangan pembacaan tuntuan itu di gelar di Pengadilan Negeri Lahat, Lahat, Rabu 25 September 2024.
Terdakwa AY, dihadirkan di muka persidangan dalam perkara pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan korban anak inisial ME.
“Memohon kepada majel;is hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukum terhadap terdakwa AY, hukuman kurungan badan selama 14 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan pidana kurungan,” ujar JPU Kejari Lahat.
JPU menyebutkan bahwa Terdakwa AY dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujar JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menegaskan tuntutan yang mereka sampaikan pada persidangan itu telah sesuai dengan hukum dan ketentuan hukum yang berlaku. Kajari Lahat menyatakan tuntutan itu telah mengakomodir rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Kajari Lahat Toto Roedianto. (Felix Sidabutar)




