Nasional

Penegakan Hukum Humanis Kejari Karawang Bebaskan Rizal

Mengaku Salah, Berjanji Tobat dan Dimaafkan Korban

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH, MH patut diapresiasi. Seorang warga setempat, tersangka pencurian bebas dari ancaman pidana.

Hati nurani Syaifullah berbicara kala mendapati berkas penanganan perkara pidana ringan ini. Jaksa Arek Surabaya ini bersama jajarannya di bidang Pidana Umum memfasilitasi adanya perdamaiann antara korban dengan pelaku. Saling memaafkan dan membangun silaturahmi menjadi pedoman fasilitator perdamaian ini kepada para pihak yang berperkara.

Kejari Karawang menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ini. Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji Bertobat. Korban nmemaafkan pelaku. Keduanya, korban dan pelaku bersepakat damai dan menginginkan proses penanganan perkaranya tidak dilanjutkan hingga ke persidangan di pengadilan negeri setempat.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Karawang lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwesti untuk diteruskan ke Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penerapan Keadilan Restoratf untuk penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Karawang atas perkara pidana ringan ini.

“Pak JAM Pidum memerintahkan Kejari Karawang untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas penanganan perkara pidana ringan ini. Rizal Pahlepi bebas dari ancaman pidana,” tutur Kajari Karawang, Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 25 September 2024.
Jaksa pencinta olahraga Tenis ini menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button