Nasional

Pemkab Samosir Gandeng JPN Kejari Samosir

Selamatkan Pelabuhan Ambarita Dari Penguasaan Oknum Warga

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Samosir dalam pendampingan, pertimbangan, dan jasa hukum untuk dukungan penyelamatan aset milik Pemkab Samosir, Pelabuhan Ambarita yang selama ini dikuasai oknum warga.

“Kita memberikan bantuan hukum terkait lahan Pelabuhan Ammbarita, Kecamatan Simanindo yang dikuasai masyarakat. Informasinya, Pelabuhan Ambarita ini dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba. Perlu dilakukan penataan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 25 September 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Pemkab Samosir, beberapa warga sekitar Pelabuhan Ambarita melakukan aktivitas dan tinggal di sekitar Pelabuhan Ambarita. JPN Kejari Samosir dimintai perannya dalam melakukan tindakan persuasif meminta warga untuk pindah dari lokasi pelabuhan.

Karya Graham menyampaikan, pengosongan lahan Pelabuhan Ambarita telah dibahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir termasuk Camat, Kepala desa dan telah menyepakati pengosongan lahan akan segera di lakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kepada masyarakat dihimbau agar segera mengosongkan lahan pelabuhan Ambarita dan bagi yang sudah menerima ganti rugi diminta mengosongkan lahan yang dimaksud, ”tegasnya.

Karya Graham menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara, pemerintah, BUMN dan BUMD. Kejaksaan dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah, memberikan pendampingan hukum, konsultasi hukum, gugatan hukum dan bantuan hukum, serta tindakan hukum,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button