Nasional

Kejari Lahat Segera Sidangkan Perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Raya

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan menargetkan penananganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun 2020 segera tuntas dengan di gelarnya persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD Desa Tanjung Raya, tahun anggaran 2020,dengan tersangka atas nama inisial MW, Selasa 24 September 2024.

“Penanganan perkara ini sudah memasuki tahap pelimpahan tahap II kepada bidang penuntutan. Bidang penuntutan Kejari Lahat tengah meneliti dan memastikan perkara ini lengkap (P21), selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, guna dijadwalkan persidangan perkara tersebut,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 September 2024.
Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan MW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya, yang mana perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

Tersangka MW disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button