Nasional

Hati Nurani Toto Roedianto Terapkan Keadilan Restoratif

Maaf Korban Hentikan Proses Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto patut diapresiasi. Seorang warga setempat, tersangka pencurian 2 (dua) unit telepon seluler bebas dari ancaman pidana.

Hati nurani Toto Roedianto berbicara kala mendapati berkas penanganan perkara pidana ringan ini. Toto Roedianto bersama jajarannya di bidang Pidana Umum memfasilitasi adanya perdamaiann antara korban dengan pelaku. Saling memaafkan dan membangun silaturahmi menjadi pedoman fasilitator perdamaian ini kepada para pihak yang berperkara.

Kejari Lahat menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ini. Korban, pemilik telepon seluler memaafkan pelaku. Keduanya, korban dan pelaku bersepakat damai dan menginginkan proses penanganan perkaranya tidak dilanjutkan hingga ke persidangan di pengadilan negeri setempat.
Setelah memenuhi persyaratan dalam penerapan Keadilan Restoratif, Toto Roedianto mengajukan penghentian penuntutan penanganann perkara pidana ringan ini ke instusi Kejaksaan RI, lewat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH. MH dan Asisten Pidana Umum, Wahyudi, SH. MH untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana di Jakarta.

“Alhamdulliah, usulan penerapan Keadilan Restoratif untuk perkara pidana ringan atas nama tersangka Widodo Julianto, tersangka pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP disetujui JAM Pidum. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentiann Penuntutan Restorative Justice,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 September 2024.

Disampaikannya, Senin 23 September 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, pihaknya menggelar penyerahan SKP2 RJ kepada Widodo Yulianto, dengan disaksikan pihak korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat setempat.

Turut mendampinginya hari itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H .

Perkara ini dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Toto Roedianto, penggemar olahraga otomotif ini menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button