Nasional

“JAGA DESA” Budaya Anti Korupsi Dimulai Dari Desa

ADHYAKSAdigital.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan apresiasi atas program Kejaksaan RI dalam mengawal dan mendukung pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.

Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyerahkan piagam penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam kunjungan silaturahmi ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 September 2024. Piagam tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024.

“Program “JAGA DESA” Kejaksaan sangat membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kejaksaan lewat penyuluhan hukum dan pendampingan hukum mengingatkan konsekuensi hukum akibat adanya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” ujar Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Jaksa Agung secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.

"JAGA DESA" Budaya Anti Korupsi Dimulai Dari Desa
Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.

ST Burhanuddin menuturkan, upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan lewat satuan kerja di daerah. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa.

Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button