Nasional

Dr. Heffinur : Koordinasi dan Kolaborasi APH Tangani TPPU, Blokir dan Sita Aset

ADHYAKSAdigital.com –Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Heffinur, SH. MH mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi yang saling mendukung diantara sesama Aparat Penegak Hukum dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang, perkara korupsi dan pidana lainnya.

“Sinergitas sesama APH ini sangat diperlukan ditengah kompleksnya penanganan perkara pidana TPPU, Korupsi dan pidana lainnya, yang memerlukan komitmen dalam upaya pemulihan keuangan negara atas tindak pidana yang dilakukan pelaku pidana,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Heffinur dalam sambutannya pada Focus Group Disscusion “Mengurai Kompleksitas Pemblokiran dalam Penegakan Hukum” yang di gelar di Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Komisi Kejaksaan RI hari itu memfasilitas FGD ini dengan mengundang beberapa narasumber. Yakni, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Dr. Amir Yanto, Ses JAM Pidsus, Andi Herman, JAM Pidum, Asep Nana Mulyana dan narasumber lainnya, dengan moderator Dahlena, SH. MH.

Sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Perpres No. 18 Tahun 2011. Selanjutnya, kewenangan Komisi Kejaksaan RI dalam meminta informasi dari badan pemerintah (Pasal 8 Perpres No. 18 Tahun 2011).
Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan ini menuturkan, pemblokiran aset merupakan instrumen vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran aset merupakan bagian integral dari proses asset recovery,” ujarnya.

Secara normatif, pemblokiran bertujuan untuk mencegah pengalihan atau peralihan aset yang diduga hasil tindak pidana, sehingga memungkinkan negara untuk merampas aset tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, implementasi pemblokiran aset di lapangan menghadapi berbagai kompleksitas yang memerlukan kajian mendalam dan sinergi antar lembaga.

Beberapa lembaga negara atas wewenangnya dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset milik pelaku pidana, yakni Kejaksaan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian, Kepolisian, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk pemblokiran aset di sektor jasa keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk pemblokiran aset berupa tanah dan bangunan.

“Distribusi kewenangan ini memerlukan mekanisme koordinasi yang efektif untuk menghindari tumpang tindih dan konflik kewenangan,” tegas Heffinur.

Hasil diskusi ini akan menjadi masukan berharga bagi Komisi Kejaksaan RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja Kejaksaan, khususnya terkait optimalisasi mekanisme pemblokiran aset. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button