Nasional

Kejari Sorong Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Tersangka Perkara Tipikor Kembalikan Rp.904 Juta

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka S, sebesar Rp.904 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022.

“Selasa 17 September 2024, Kejari Sorong menerima pengembalian sejumlah uang dari keluarga tersangka S. Uang senilai Rp.904 juta merupakan kerugian keuangan negara atas perkara pidana korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 18 September 2024.

Kejaksaan Negeri Sorong telah menitipkan uang senilai Rp904 juta itu di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong sambil menunggu proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi BLKI.

Kajari Sorong menyebutkan, nilai tersebut didasari pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 904.965.368,55.
Meski tersangka S telah kembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum kepada tersangka tetap berlanjut. “Kalau untuk proses hukumnya tetap berjalan hingga putusan pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga orang tersangka RA selaku Kepala BLKI Sorong, tersangka BO merupakan Pimpinan Perusahaan CV. BPP, dan tersangka S sebagai kontraktor pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022.

Tersangka S selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp4,2 miliar.

Kajari Sorong, Makrun menyebutkan, penanganan perkara pidana korupsi gencar dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong. Dia bersama timnya bekerja profesional dan meneguhkan integritas.

Selain mampu menggeret pelaku pidana korupsi, Kejari Sorong juga memulihkan kerugian keuangan negara atas pidana korupsi lewat penggembalian uang pengganti atas korupsi yang terjadi.

Kajari Sorong, Makrun menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button