Nasional

JPN Kejari Pesisir Selatan Bantu BRI Painan Tagih Tunggakan Kredit

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat patut diapresiasi.

Peran JPN Kejari Pesisir Selatan dalam mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap Bank BRI Kantor Cabang Painan dalam penagihan tunggakan kredit kepada nasabah membuahkan hasil.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BRI Cabang Painan, JPN Kejari Pesisir Selatan berhasil menagih uang dari nasabahnya senilai Rp.278.824.686,00,(dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) selanjutnya diserahkan kepada BRI Cabang Painan.

Selasa, 17 September 2024, bertempat di Kantor BRI Cabang Painan, di gelar serah terima uang dari hasil penagihan yang dilakukan JPN Kejari Pesisir Selatan kepada BRI Cabang Painan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, SH. MH dengan didampingi jajaran JPN bidang Datun menyerahkan uang tersebut kepada Pimpinan Cabang Bank BRI Kantor Cabang Painan Alvin Nur Muhammad.

Kajari Muhammad Jafli mengatakan bantuan hukum non-litigasi yang diberikan kepada Bank BRI Kantor Cabang Painan didasarkan atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bank BRI Kantor Cabang Painan kepada JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan.

Lebih lanjut Muhammad Jafli, S.H., M.H. menyampaikan berdasarkan SKK bantuan hukum non-litigasi yang diberikan oleh Bank BRI Kantor Cabang Painan, JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp278.824.686,00.

“Keberhasilan pemulihan keuangan negara yang dilakukan JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Kejaksaan dengan Bank BRI sebagai BUMN dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara”, ucap Jafli.

Dia menegaskan bahwa JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada Bank BRI Kantor Cabang Painan baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan sebagaimana tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah diteken sebelumnya antara Bank BRI Kantor Cabang Painan dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

“Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjadi kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap memberikan bantuan hukum melalui JPN dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan”, pungkasnya.

Sementara Pimpinan Cabang Bank BRI Kantor Cabang Painan, Alvin Nur Muhammad dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah berhasil membantu Bank BRI Kantor Cabang Painan dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang sebesar Rp278.824.686,00.

“Tidak mudah untuk menyelesaikan permasalahan penagihan piutang dari para nasabah, berbagai upaya telah kami upayakan. Namun melalui JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara efektif”, ucap Alvin.

Kemudian Alvin Nur Muhammad menyampaikan keberhasilan pemulihan keuangan negara ini bukanlah akhir dari kerjasama yang dilakukan Bank BRI Kantor Cabang Painan dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Namun keberhasilan tersebut merupakan awal dari kerjasama yang berkelanjutan terutama dalam pemberian bantuan hukum baik secara non-litigasi maupun litigasi kepada Bank BRI Kantor Cabang Painan dalam rangka menyelesaikan permasalahan penagihan piutang dari para nasabah.

“Terima kasih kepada JPN Kejaksaan Pesisir Selatan, kami berharap sinergitas JPN dengan Bank BRI akan terus berlanjut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ke depan”, pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button