Basuki Raharjo, “Kerja Tulus” Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

ADHYAKSAdigital.com –Era keterbukaan informasi publik, mengharuskan lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI untuk terus membenahi diri dalam pelayanan informasi publik.
Diperlukan pembaharuan dan inovasi, sehingga informasi yang disampaikan dimengerti masyarakat luas.Terlebih lagi, masyarakat digital saat ini terus berkembang tanpa batas waktu, jarak, dan ruang.
Basuki Raharjo, SH. MH adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Dia menyadari kepadanya diberikan tanggung jawab dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik atas kinerja Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.
Basuki Raharjo sadar keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termakhtub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai Kasi Penkum, Basuki Raharjo diberi amanah dalam menciptakan dan merawat kepercayaan masyarakat, khususnya dalam mengawal dan menyajikan publikasi kinerja.
Basuki Raharjo meneguhkan komitmennya ” Tulus dan Bekerja Dengan Sepenuh Hati” sebagai humas pada Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung. Pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.
“Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Bangka Belitung adalah Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa. Peran sentral satuan kerja ini mengharuskan untuk selalu adaptif, kreatif dan berinovasi, sehingga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI mudah dipahami dan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik atas kinerja Kejaksaan,” ujar Basuki Raharjo.
Atas totalitas dan dedikasinya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Harli Siregar mengapresiasi dan mengganjar penghargaan terhadap kinerja bidang Penerangan Hukum Kejati Babel.
Pada penutupan Workshop Jurnalistik Kehumasan Kejaksaan Agung pekan lalu, Kapuspenkum Harli Siregar menobatkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo memperoleh penghargaan dalam Kategori Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik terbaik I (pertama).
Kapuspenkum menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.
Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala.
“Penkum diminta mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik,” tegas Kapuspenkum Harli Siregar. (Felix Sidabutar)




