Lagi, Kejari Muba Sita Aset Diduga Hasil TPPU
Tersangka RC Beli Aset Diduga Dari Uang Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bergerak cepat menelusuri sejumlah aset milik tersanga RC, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Terbaru, penyidik pidana khusus Kejari Musi Banyu Asin melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang terletak di Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Jumat 13 September 2024.
“Jumat kemarin, kita melakukan tindakan hukum penyitaan sebidang tanah, yang diduga salah satu aset milik tersangka RC, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi, atas wewenang dan jabatannya selama menjabat Kadis PMD Pemkab Musi Banyuasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 14 September 2024.
Kajari Musi Banyuasin Roy Riady menerangkan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang tengan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RC di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyu Asin. Selain penyitaan, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan beberapa lokasi dalam mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan tim.
Roy Riady menuturkan, RC dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi ini sehubungan dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin atas perkara dugaan korupsi SANTAN.
“Dalam perkembangannya di temukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Roy Riady, peraih ADHYAKSA AWARD, Jaksa Tangguh dan Berintegritas dalam Pemberantasan Korupsi ini.
Roy Riady menguraikan, bahwa modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya. Membeli aset menyamarkan kepemilikan atas nama sejumlah stafnya.
Tersangka RC dipersangkakan melanggar Pasal 12B UU NO 20 tahun 2021 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010.
Jaksa Tangguh dan Berintegritas ini menegaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Kejari Musi Banyuasin bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




