SIRI Kejaksaan RI Jaga Marwah Institusi
ADHYAKSAdigital.com –Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia adalah satuan kerja yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel). Lembaga ini diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH. L.LM yang resmi lahir pada bulan Maret 2024.
Memasuki usianya yang masih belia, 6 (enam) bulan, tugas pokok dan fungsi lembaga dibawah komando bidang JAM Intel ini menitik beratkan mendukung dan mengawal seluruh program kerja Kejaksaan RI, dari Sabang sampai Merauke. Keberadaan SIRI mendapat tempat internal Kejaksaan, khususnya dalam mendukung penguatan kinerja bidang Intelijen di daerah.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bidang intelijen Kejaksaan RI memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. SIRI JAM Intel mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dapat merusak marwah Kejaksaan RI.
Infomasi yang dihimpun, Sekretaris JAM Intel, Sarjono Turin, SH. MH diberi amanah sebagai komandan dalam pengoperasian SIRI JAM Intel Kejaksaan Agung. Seluruh anggota satgas patuh dan tunduk terhadap garis komando dibawah koordinasi Sekretaris JAM Intel Sarjono Turin.
Sekretaris JAM Intel, Sarjono Turin mengakui, sejak dibentuk beberapa bulan lalu, keberadaan SIRI sangat membantu teman-teman Kejaksaan di daerah, khususnya dalam pengamanan sejumlah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SIRI juga aktif dalam menegakkan kode etik insan Adhyaksa, dalam antisipasi personil melakukan hal-hal negatif yang dapat merusak marwah institusi.
“SIRI menempatkan diri menjaga institusi dari perilaku oknum pegawai dan jaksa yang menyimpang. SIRI bisa bertindak mengamankan, bila oknum tersebut dapat merusak nama baik institusi. Selanjutnya diserahkan ke bidang pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ,” ujar Sekretaris JAM Intel Sarjono Turin kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 September 2024.
JAM Intel Reda Manthovani sebut Ses JAM Intel, mengatakan SIRI Kejaksaan RI merupakan tim yang berperan dalam memperbaiki efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang bertanggung jawab langsung kepada JAM-Intelijen atau yang secara atributif diserahkan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen
JAM-Intelijen menyampaikan SIRI ini dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan analisa data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak. Oleh karenanya, surat penugasannya ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
JAM Intel Reda Manthovani berharap SIRI dapat memenuhi kualifikasi dasar tertentu, bertalenta, atau berkarakter Intelijen. Selain kualifikasi tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) SIRI wajib memegang teguh nilai dasar yang meliputi:
a. Skill/Science
Satgas SIRI dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan serta keterampilannya;
b. Responsif
Artinya personil Satgas harus cepat memberikan reaksi terhadap situasi yang berkembang. Intelijen tidak boleh ketinggalan informasi dan harus lebih cepat, tetapi harus akurat dalam memperoleh informasi daripada pihak-pihak lainnya;
c. Simpatik
Yaitu melakukan penggalangan dengan pendekatan ramah yang jauh dari kesan intimidatif;
d. Kreatif
Dalam pengertian personil Satgas harus kaya akan ide, tidak pernah kehabisan akal dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah;
e. Strength
Mengisyaratkan bahwa personil Satgas haruslah memiliki kekuatan. Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap Waktu. (Felix Sidabutar)