Kasi Penkum se Indonesia Berkomitmen Rawat Public Trust
Publikasi Kinerja Kejaksaan Jaga Citra Positif Institusi
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum menutup secara resmi kegiatan Workshop Jurnalistik Kehumasan yang diikuti peserta para Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi se Indonesia, bertempat di Hotel Oakwood and Apartments Taman Mini, Jakarta, Kamis 12 September 2024.
Workshop Jurnalistik Kehumasan ini merupakan program kerja Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung yang diperuntukkan bagi para Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi se Indonesia. Workshop ini menggandeng Media Tempo dan menghadirkan praktisi media, Prita Laura sebagai narasumber. Prita Laura, yang juga jurnalis senior ini membagikan pengalammannya tentang penulisan berita dan penggalangan di lapangan untuk mendapatkan berita.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, Kejaksaan harus mampu beradaptasi melakukan publikasi kinerja dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis. Pasalnya, keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termakhtub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Bahkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan
Hal ini sebagai upaya tiada henti mengingatkan seluruh satuan kerja untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja Kejaksaan di daerah. “Publikasi kinerja melalui pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan,” ujar Harli Siregar.
“Pasalnya, dengan rutin publikasi maka informasi tentang kinerja Kejaksaan secara terbuka diketahui masyarakat. Hal ini sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk merawat kepercayaan public,” ujar Harli menambahkan.
Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas, Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers. Kejaksaan dihadapkan pada kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Media di era keterbukaan informasi saat ini telah menjadi mitra startegis bagi Kejaksaan RI, khususnya dalam publikasi kinerja Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” tegasnya. (Felix Sidabutar)