Kejari Palembang Tahan Oknum Pegawai Bank Sumsel
Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel
ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumatera Selatan – Bangka Belitung, tahun 2019 -2020, Palembang, Rabu 11 September 2024.
” Hari ini kita melakukan penahanan terhadap EDA, oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas, tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja kepada pihak swasta, tahun 2019-2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Wiliam Pardede, SH. MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 September 2024.
Kasi Pidsus Ario menuturkan, penetapan EDA sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif dan pengembangan proses penyidikan.
Ario menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor print-4/L.6.10/Fd.2/04/2024 tgl 18 april 2024 jo print-4.a/L.6.10/Fd.2/08/2024 tgl 05 Agustus 2024.
“Penetapan saudari EDA sebagai tahanan berdasarkan Surat Perintah Pe print-4117/L.6.10/Fd.2/09/2024 tgl 11 sept 2024,’ urai Kasi Pidsus Ario.
EDA dijadikan sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemprosesan kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Proses penyidikan, perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Tersangka bersama dengan Tersangka FI dan Tersangka KK yang sebelumnya telah ditahan adalah sebesar Rp 5.440.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Disampaikan, tim Penyidik Kejari Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan paara tersangka.
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa di Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)