Humanis ! Kejari Bandar Lampung Perjuangkan Perwalian Anak
Anak Terlantar dan Yatim Piatu Berstatus Kewarganegaraan
ADHYAKSAdigital.com –Menghadirkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis, peduli atas kemaslahatan masyarakat mampu diwujudkan Kajari Bandar Lampung, Helmi SH,.MH.
Kejari Bandar Lampung dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH. MH dengan dukungan jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memperjuangkan perwalian sejumlah anak, untuk memperoleh status kewarganegaraan dan pengasuhan orang tua wali.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung berhasil membantu 10 (sepuluh) orang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga status perwalian anak.
Ke sepuluh orang anak yang diajukan memperoleh perwalian ini, yakni Sekar Wangi, Chika Aulia Sari, Sheza Mafariza Putri, Inayah Ghalia Humairah.
Kemudian, anak atas nama Azzahra Santia Fatira, Dinda Novita, Muhammad Azka, Aisha Salmafina, dan Athafariz Ergadya Musyaffa.
Anak-anak ini merupakan anak yang kurang mampu, anak telantar, tidak memiliki orang tua, dan anak korban pemerkosaan serta anak yang lahir dari pernikahan dini, di bawah umur.
Kejaksaan Negeri Banda Lampung lewat Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah merampungkan memperjuangkan perwalian terhadap 10 (sepuluh) orang anak lewat pengajuan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
“Pada persidangan yang di gelar beberapa waktu lalu, akhirnya pengadilan menyetujui usulan penetapan perwalian terhadap anak yang diajukan JPN Kejari Bandar Lampung. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, lewat putusannya menetapkan perwalian terhadap ke sepuluh orang anak dimaksud,” ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi didampingi Kepala Seksi Datun, Bambang Irawan dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Melita Hasan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 9 September 2024.
Kajari Bandar Lampung, Helmi menuturkan, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Yayasan Bussaina, Kota Bandar Lampung.
Kasi Datun Bambang Irawan menuturkan, perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri.
“Baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali,” uja Kasi Datun Bambang Irawan dan Kasubsi Pertimbangan Hukum, Meilita Hasan.
Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
“Lewat Jaksa Pengacara Negara, kita hadir membantu pemerintah dan masyarakat, untuk memperjuangkan hak memperoleh kesehatan, pendidikan, pembangunan, sengketa lahan, dan lain sebagainya hingga kesejateraan masyarakat,” tegas Bambang Irawan dan Meilita Hasan. (Felix Sidabutar)