NasionalTokoh

79 Tahun Kejaksaan RI

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –Tujuh puluh sembilan tahun (79) Kejaksaan Republik Indonesia telah berdiri, sebagai lembaga negara bidang hukum, 2 September 1945 – 2 September 2024.

Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia, Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.

Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.

Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengeterapan tugas dan kewenangannya.

Kejaksaan RI dikepalai Jaksa Agung. Jaksa Agung kini dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin, sesuai dengan Kabinet Indonesia Bersatu Presiden Joko Widodo – KH. Maa’ruf Amin, periode 2019-2024.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden. Namun tidak ditemukan norma khusus kriteria pengangkatan Jaksa Agung.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024, jabatan Jaksa Agung harus diisi oleh jaksa karir dari internal Kejaksaan, baik yang masih aktif maupun sudah purna atau pensiunan jaksa.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya, profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Presiden terpilih akan mengangkat para pembantunya menteri lewat susunan kabinet kerjanya, termasuk Jaksa Agung, yang periodesasinya menjabat selama 5 (lima) tahun, seiring periodesasi kepemimpinan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan pertambahan usianya, semua elemen masyarakat menaruh harapan Kejaksaan RI semakin berjaya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Kepercayaan Masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan sangat besar, seiring dinamika penegakan hukum lembaga negara bidang hukum belakangan ini disorot, dinilai sebagai alat penguasa.

AKhir kata, penulis ucapkan selamat Hari Lahir ke 79 untuk Kejaksaan RI. Kejaksaan Hebat…! Kejaksaan Humanis…! #####

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button