Nasional

Kejati DKI Jakarta Geledah 3 Lokasi

Dugaan Korupsi PT. Hutama Karya, Rp.1,2 T

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan terhadap kantor sejumlah perusahaan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, Jumat, 6 September 2024.

Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi dengan didampingi Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya memimpin langsung penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta hari itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sahron Hasibuan menerangkan, penggeledahan ini sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pada PT. Hutama Karya, salah satu perusahaan milik negara (BUMN), kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
“Kegiatan pembiayaan proyek pada PT. Hutama Karya tersebut mencapai Rp.1.200.000.000.000 ( satu triliun dua ratus miliar rupiah),” terang Kasi Penkum Sahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Dia menerangkan, penyidikan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan. Kemudian, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Kasi Penkum Sahron Hasibuan memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi pada PT. Hutama Karya yang mereka lakukan memegang teguh ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan

“Kita bekerja dengan penuh profesional dan berintegritas. Pemberantasan korupsi kita tegakkan di Republik Indonesia,” tegas jaksa senior mantan Kasi Intel Kejari Deliserdang ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button