Prof. Dr. Pujiyono : Tepat, Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Ke Kejagung
ADHYAKSAdigital.com –Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) yang selama ini dibawah pengelolaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwacanakan diserahkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkumham dan Kejaksaan Agung tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.
“Rencana kami bersama dengan Kejagung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejagung,” ujar Menkumham Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Komisi Kejaksaan RI pun merespon atas wacana itu. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menilai pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sudah tepat.
“Pasalnya, dengan regulasi dan ketentuan hukum yang ada saat ini, kewenangan itu tepat diberikan kepada Kejaksaan. Terlebih, jaksa sebagai eksekutor dalam setiap putusan hukum yang telah inkrah,” nilai Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 September 2024.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menambahkan, peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan tepat secara hukum, dalam rangka mempermudah efektifitas dan koordinasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Dia mengatakan, pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset.
“Pelimpahan kewenangan pengelolaan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai yang semula Kemenkumham ke pegawai Kejaksaan RI,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum mengaku baru mendapatkan informasi wacana pengalihan wewenang pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung.
“Kita sangat berterimakasih dan apresiasi terkait pengalihan wewenang pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan. Namun, prosesnya pastinya membutuhkan waktu, dan koordinasi yang intensif antar kedua lembaga negara ini,” ujar Harli Siregar kepada wartawan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.
Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. (Felix Sidabutar)