Nasional

Kejari Musi Banyuasin Sita Aset Milik RC, Kadis PMD Muba

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka RC, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tengah berproses.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bergerak cepat menelusuri sejumlah aset milik tersangka RC, dalam penanganan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka RC.

“Kamis 5 September 2024, penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga milik tersangka RC dari sejumlah lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 September 2024.
Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady menuturkan, tindakan hukum penyitaan yang mereka lakukan untuk proses penyidikan dalam perkaranya, pembuktian adanya TPPU yang diduga dilakukan tersangka.

Roy Riady menambahkan, tindakan hukum penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sekayu. Izin Sita PN Sekayu Nomor 549 Oen PidB-SITA, tertanggal 5 September 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan RC sebagai tersangka, atas dugaan penerimaan hadiah, alias gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang selama masa jabatannya sebagai Kadis PMD Pemkab Muba sejak Tahun 2019.

Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin atas perkara dugaan korupsi SANTAN.

“Dalam perkembangannya di temukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Roy Riady, peraih ADHYAKSA AWARD, Jaksa Tangguh dan Berintegritas dalam Pemberantasan Korupsi ini.
Roy Riady menguraikan, bahwa modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya. Membeli aset menyamarkan kepemilikan atas nama sejumlah stafnya.

Tersangka RC dipersangkakan melanggar Pasal 12B UU NO 20 tahun 2021 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010.

Jaksa Tangguh dan Berintegritas ini menegaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Kejari Musi Banyuasin bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button