Kejari Palembang Tahan Tersangka Pembobolan Kredit SPK Fiktif
Bermodalkan SPK Fiktif, Kredit Modal Kerja Rp.5,4 M Bank Sumsel Babel
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pembobolan kredit fikti atas pengajuan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Bank Sumsel Babel, Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas, Palembang, Rabu 4 September 2024.
Kedua orang tersangka itu, masing-masing atas nama inisial FI (Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya) dan tersangka atas nama inisial KK (Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri).
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan sebagai tahanan Kejari Palembang di Rutan Palembang, untuk masa tahanan 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ario Apriyanto Gopar kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 5 September 2024.
Kajari Palembang, Johnny Pardede mengungkapkan, kedua tersangka mengajukan kredit modal kerja dengan agunan atas 36 (tiga puluh enam) SPK fiktif, yang seolah-olah mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan dari Pemerintah Kota Palembang, Tahun 2022.
“Atas pengajuan agunan SPK fiktif ini, Bank Sumsel Babel menggelontorkan uang sebanyak Rp.5.440.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah),” urai Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar menambahkan.
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Palembang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)