Nasional

Kejari Palembang Tahan Tersangka Oknum Teller BNI

Rp 5,2 M Uang Bank Diduga Raib

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap WA, oknum senior frontliner (supervisor teller) pada BNI Cabang Palembang, atas dugaan korupsi, Palembang, Rabu 4 September 2024.

“Rabu 4 September 2024, Kejari Palambang melakukan penahanan terhadap tersangka WA, atas dugaan korupsi transaksi transfer uang mencapai Rp. 5.282.500.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ario Apriyanto Gopar kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 5 September 2024.

WA, oknum senior frontliner (supervisor teller) pada BNI Cabang Palembang ini ditetapkan sebagai atas dugaan korupsi transaksi transfer uang milik bank pelat merah tersebut ke sejumlah rekening pada kurun waktu Tahun 2024.

Atas wewenang dan jabatannya, WA sebagai senior frontliner (supervisor teller) pada BNI Cabang Palembang dengan leluasa melakukan transaksi transfer sejumlah uang ke sejumlah nomor rekening tanpa disertai bukti otentik fisik, mencapai Rp.5.282.500.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Bahwa tersangka WA, yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palemban yang tidak mempuyai hak untuk melakukan Transaksi,” ungkap Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar menuturkan, tersangka WA ditahan di Rutan Palembang, untuk masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari masa tahanan dalam proses penyidikan,

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan, di Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button