Nasional

Dr. Mia Amiati, “Jaksa Rimba” Peduli Atas Kelestarian Hutan

ADHYAKSAdigital.com –Kerja-kerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah kepemimpinan Dr. Mia Amiati, SH. MH, CMA, CSSL bermanfaat dan dekat dengan masyarakat selama ini menuai apresiasi masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan stake holder.

Mia Amiati, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mampu menghadirkan peran Kejaksaan yang peduli terhadap pembangunan, mengkampanyekan sadar hukum, kampanye anti korupsi, peduli lingkungan hidup hingga aksi-aksi sosial pemberdayaan masyarakat.

Berbagai program aksi sosial pemberdayaan masyarakat Kejati Jawa Timur, diantaranya Jaksa Peduli Stunting, Jaksa Sahabat Pangan, Jaksa Garda Desa, Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Jaksa Sahabat Olahraga, Jaksa Sahabat Alam hingga Jaksa Rimba.
Perum Perhutani Jawa Timur mengapresiasi atas kepedulian Kejati Jawa Timur atas kelesetarian hutan di Provinsi Jawa Timur. Perum Perhutani Jawa Timur mengganjar Piagam Pernghargaan kepada Dr. Mia Amiati, sebagai Kajati Jawa Timur yang mampu menggerakkan semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Mengambil tempat di ruangan kerja Kajati Jawa Timur, Surabaya, Rabu 4 September 2024, Perum Perhutani Regional Jawa Timur menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, Jaksa Rimba, Peduli Atas Kelestarian Hutan.

Divisi Regional Jawa Timur merupakan salah satu unit kerja dari Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanakan tupoksinya “pengelolaan hutan”, Perhutani melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder lainnya termasuk Kejaksaan.

Peran Kejati Jawa Timur khususnya melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan Pembalakan liar atau perdagangan kayu atau hasil hutan ilegal. Pelanggaran hak tradisional dan hak asasi manusia dalam operasi kehutanan;.

Perusakan nilai konservasitinggi dalam operasi kehutanan, Konversi hutan yang signifikan menjadi perkebunan untuk penggunaan non-hutan, termasuk dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional.

Perhutani menilai Kajati Jatim, Mia Amiati berperan aktif dalam mendukung kelestarian hutan dan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas ketika ada peristiwa yang mengakibatkan kelestarian alam di Kawasan Perhutani yang dikenal dengan istilah hutan rimba terganggu baku mutunya dan memenuhi unsur pidana. Rimba adalah gambaran Hutan yg masih lebat, utuh dan alami.
Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, menilai bahwa Kajati Jatim, Mia Amiati adalah sosok sahabat bagi dunia kehutanan. Perjalanan karir Kajati Jatim sebagai jaksa yg sejak dulu selalu peduli dalam menjaga kelestarian hutan tidak pernah diragukan.

Hal itulah yang menginspirasi Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur menyatakan sosok Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA. CSSL layak mendapat penghargaan sebagai Jaksa Sahabat Rimba.

Dengan penanugerahan gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim akan melaksanakan program bersama-sama dengan Divisi Regional Perhutani Jatim untuk membentuk hutan asuh atau binaan yang ditanami secara langsung oleh Kajati Jatim dan akan dirawat secara berkelanjutan sehingga sampai kapanpun dapat dikenang sebagai jejak hutan yg ditanam oleh Kajati Jatim. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button