ADHYAKSAdigital.com — Tim tangkap buronan bidang intelijen Kejaksaan Agung (SIRI) kembali menorehkan prestasi dalam memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lewat koordinasi dan pemantauan intensif terhadap obyek yang diburu, Guntual (61) akhirnya berhasil diamankan kala berada di suatu tempat di Kota Surabaya, Rabu 4 September 2024.
Guntual sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, atas tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap beberapa waktu lalu.
Penetapan status DPO ini diterbitkan, akibat terpidana Guntual tidak memenuhi pemanggilan yang telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.
Namun yang bersangkutan Guntual tidak datang memenuhi panggilan eksekusi Kejari Sidoarjo, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guntual adalah terpidana perkara plagiat dan gelar palsu yang melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual dihukum pidana badan 2 (dua) bulan penjara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 September 2024.
Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(Felix Sidabutar)