Perkara Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka Segera Disidangkan
ADHYAKSAdigital.com — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akhirnya rampung. Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Selasa 3 September 2024 kemarin.
“Selasa 3 Septmber 2024, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka ke PN Tipikor Bandung. Hal ini sebagai tindak lanjut progres penanganan perkara tersebut, guna digelarnya persidangan atas perkara itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 September 2024.
Ada 4 (empat) orang tersangka yang telah dijadikan tersangka dalam proses penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Ke empat tersangka itu, Tesangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024, kemudian Tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
Tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4 dan Tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
Kasi Penkum Nur Cahyawijaya menuturkan, dengan pelimpahan ini, pihaknya menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Bandung, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan dakwaan atas perkara korupsi itu.
Ke empat tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)