ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap K, Menejer Tempat Pelelangan Ikan Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa 3 September 2024.
“Kita melakukan penahanan terhadap K, Menejer TPI Ciparage, atas dugaan korupsi retribusi pada TPI yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Tahun 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 4 September 2024.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, Kejari Karawang memuturkan melakukan penahanan terhadap tersangka K.
Penahan tersebut dilakukan, karena pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
K, yang menjabat sebagai oknum manajer tersebut diduga melakukan korupsi uang retribusi pelelangan ikan hingga Rp 1 miliar. Hal tersebut berawal pada tanggal 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.
Sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparagejaya yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, K memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.
“Tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022,” urai Syaifullah.
Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.
“Untuk sementara baru hanya satu tersangka, kita masih melakukan pengembangan bilamana ditemukan alat bukti dan saksi yang mengarah ke pelaku lain akan kita tindak, sesuai arahan Jaksa Agung, kita akan terus berupaya melakukan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Mantan Kajari Aceh Tenggara ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka K dipersangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar. (Felix Sidabutar)