Hukum

Kejaksaan Kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Kemenkumham Wacanakan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

ADHYAKSAdigital.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset,” kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 September 2024.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kemenkumham RI tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung RI.

Dia menegaskan rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung RI tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.

“Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung RI akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.

Kemenkumham Wacanakan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan
“Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan,” kata Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.

Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.


Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. (Red/ANT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button