ADHYAKSAdigital.com —Apes! Status ini layak disematkan kepada RC, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kok bisa? Secara bertubi-tubi, RC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sejumlah penggunaan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dikomandoinya, yang bersumber dari APBD Pemkab Musi Banyuasin.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan RC sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Sementara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH. MH menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun Anggaran 2021.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan penerimaan hadiah, alias gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang selama masa jabatannya sebagai Kadis PMD Pemkab Muba sejak Tahun 2019.
“Hari ini, kita menetapkan RC, Kadis PMD Pemkab Musi Banyuasin sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan TPPU dalam kewenangannya selama menjabat sebagai Kadis PMD Pemkab Muba sejak Tahun 2019,” ujar Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 September 2024.
Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin atas perkara dugaan korupsi SANTAN.
“Dalam perkembangannya di temukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Roy Riady, peraih ADHYAKSA AWARD, Jaksa Tangguh dan Berintegritas dalam Pemberantasan Korupsi ini.
Roy Riady menguraikan, bahwa modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya. Membeli aset menyamarkan kepemilikan atas nama sejumlah stafnya.
Sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap RC selaku Kadis PMD Pemkab Muba sejak 2019 ini, atas dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka RC dipersangkakan melanggar Pasal 12B UU NO 20 tahun 2021 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010. (Felix Sidabutar)