Nasional

Kejari Lahat Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Rp.200 Juta Uang Pengganti Tipikor Diserahkan Tersangka Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara pidana korupsi gencar dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto bersama timnya bekerja profesional dan meneguhkan integritas.

Selain mampu menggeret pelaku pidana korupsi, Kejari Lahat juga memulihkan kerugian keuangan negara atas pidana korupsi lewat penggembalian uang pengganti atas korupsi yang terjadi.

Momentum Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024, Kejari Lahat menerima penyerahan sejumlah uang, yang merupakan uang pengganti atas dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lahat, Tahun 2020.

“Senin 2 September 2024, kita menerima penyerahan uang sebesar Rp.200 juta dari tersangka YR yang diwakilkan pihak keluarganya, yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer pada Inspektorat Pemkab Lahat, tahun 2020,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 September 2024.

Kajari Lahat Toto Roedianto menambahkan, selanjutnya uang yang dititipkan sebagai uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.

Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000, (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000, (empat ratus lima juta rupiah).

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut, merupakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, dan terhadap kedua orang YR dan YN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang milik negara itu.

Penetapan tersangka terhadap YR ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor :B1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.”Tersangka YR kita lakukan penahanan dan dititipkan sebagai tahanan Kejari Lahat di LP Kelas II A Lahat,”kata Kajari Lahat.

Kajari Lahat menerangkan, bahwa tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Kajari Lahat, Toto Roedianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Lahat bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. “Penanganan perkaranya terus dikembangkan terkait sejumlah pihak yang terlibat didalamnya,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button