Nasional

Jaksa Sebagai Penuntut Juga Sebagai Jaksa Pengacara Negara

ADHYAKSAdigital.com –Senin 2 September 2024, insan Adhyaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI, ke- 79.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH.MH menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 yang di gelar di Kejati Jawa Barat, Bandung, Senin 2 September 2024.

Kajati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 hari itu.

Kejaksaan kini berusia 79 tahun, 2 September 1945, sejak dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia.
Sejak 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

Pada peringatan hari lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat Generaal”.

Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.

Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

Selanjutnya, advocaat generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.

Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button