Hukum

Kejari Musi Banyuasin Selamatkan Keuangan Pemkab Muba

Rp. 3,5 M, Atas Temuan BPK di Anggaran Dinas Kominfo

ADHYAKSAdigital.com — Kampanye sadar hukum dan kampanye membudayakan anti korupsi yang selama ini gencar dilakukan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah setempat ternyata ampuh.

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan penuh kesadaran dan itikat baik mengembalikan sejumlah uang Rp. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen).

Pengembalian uang ini atas pengelolaan anggaran pada dinas itu yang tidak cermat dalam pembayaran kegiatan belanja Internet, Faximile dan TV berlangganan Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2023.

“Hari ini kita menerima pengembalian sejumlah uang dari Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin, yang merupakan komitmen kita dalam upaya pencegahan korupsi pada semua tingkat pelayanan publik di Musi Banyuasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH. MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Julfadli dan Kasi Intel Abdul Harris Augusto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 2 September 2024.

Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady menuturkan, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran pada Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin, atas belanja Internet, Faximile dan TV berlangganan Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2023 senilai Rp. 3.552.494.639,90.

Rp. 3,5 M, Atas Temuan BPK di Anggaran Dinas Kominfo
Atas temuan oleh BPK RI tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lewat bidang pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024.

Dari perkembangan penyelidikan, pihak ke-3 melalui PPK mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima
Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen).

Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengambil sikap menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat kuasa khusus ke Pengacara Negara untuk melakukan Bantuan Hukum berupa penyelamatan keuangan Negara pada Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin.

Dalam prosesnya, JPN Datun Kejari Musi Banyuasin melakukan pendampingan hukum dan penagihan atas kelebihan pembayaran atas belanja pada dinas tersebut.

Sehingga, pengembalian melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
Rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2024 dan sisanya Sejumlah Rp. 2.552.494.639,90 (dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah
Sembilan Puluh Sen).

Uang senilai Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) hari inilangsung di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button