Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Pendidikan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Sri Ulina Ginting (SUG), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan Dtail Enginnering Design, tahun 2021.
Selain SUG, Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai juga melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut, yang merupakan rekanan atas proyek itu.
“Kamis 29 Agustus 2024 lalu, kita melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri melalui Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 1 September 2024.
Disampaikannya, ketiga orang tersangka itu, yakni SUG, mantan Kadis Pendidikan Pemerintah Kota Binjai, kemudian RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.
Kasi Intel Adre Ginting mengatakan, proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 640 juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ujarnya.
Adre Wanda Ginting yang sebentar lagi akan menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya, seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” ungkapnya.
Adre Ginting menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya. (Felix Sidabutar)




