Nasional

Prof. Dr. Pujiyono: Perbankan Rawan Fraud !

ADHYAKSAdigital.com — PT. Bank Riau Kepri Syariah menggelar Focus Group Discussion dengan Thema Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah, di gelar di Kantor Pusat PT. BRK Syariah, Pekanbaru, Jumat 30 Agustus 2024.

Kegiatan yang di hadiri seluruh jajaran Direksi, Kepala Divisi, Kepala Cabang dan Kepala Bagian PT. BRK Syariah hari itu menobatkan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH sebagai narasumber tunggal.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah menuturkan, dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan.

Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai agent of the development mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan khususnya permohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur pembinaan dan pengembangan.

Prof. Dr. Pujiyono: Perbankan Rawan Fraud !
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH mengingatkan jajaran menejemen PT. Bank Riau Kepri Syariah untuk menghindari terjadinya kecurangan maupun penyimpangan dalam pengeroperasian perbankan milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepri ini.

Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan atau penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menyebutkan, sistem ekonomi sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.

“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral Hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat, selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan,” ujar Pujiyono Suwadi.Prof. Dr. Pujiyono: Perbankan Rawan Fraud !
Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan Rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan.

Kegiatan hari itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie beserta jajarannya Kejati Riau.

Kepala Sekretariat Komis Kejaksaan, Antoni Setiawan, CEO ADHYAKSAdigital Felix Sidabutar, Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button