
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon II (dua) di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.
Salah seorang pejabat eselon II yang dilantik hari ini yakni, Kuntadi, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang dilantik dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi. Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung.
Selain Kuntadi, beberapa pejabat lainnya juga dilantik, yakni
Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Amiek Mulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantikantara lain:
Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum.
Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045; dan
Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.
“Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” tegas Jaksa Agung. (Felox Sidabutar)




