
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani yang digelorakan Kejaksaan RI mampu diimplementasikan satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Jufri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jufri mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan.
Terbaru, Kajari Binjai Jufri bersama Kepala Seksi Pidana Umum Andri Dharma menerapkan Keadilan Restoratif dalam perkara pifana ringan, kecelakaan lalu lintas dengan tersangka atas nama Suherlambang (58), warga Binjai.
Suherlambang, seorang pria lanjut usia (lansia) yang kesehariannya berprofesi tukang becak bermotor harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat.
Dia mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, menabrak sepeda motor yang dikenderai Halimah (55) yang tengah melintas.
Akibat peristiwa ini, Suherlambang harus mempertanggungjawabkan peristiwa kecelakaan ini. Pasalnya korban Halimah melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas ini ke APH setempat.
Oleh penyidik, Suherlambang pun diproses hukum dan dijadikan tersangka atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas, yang melanggar Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009.
Seiring waktu penanganan perkara ini berproses pada pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Dilatarbelangi penegakan hukum humanis, Kejari Binjai menginisiasi perkara ini menempuh jalan damai dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
Niatan upaya damai ini direspon pihak yang berperkara. Korban dan tersangka bersepakat damai dan bersepakat perkara ini tifak dilanjutkan proses hukumnya.
Berdasarkan tercapainya perdamaian antara korban dengan pelaku, selanjutnya Kejari Binjai mengusulkan penerapan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan penanganan perkara ini kepada Kejati Sumut untuk diteruskan kepada Jaksa Agung, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Usulan Kejari Binjai ini pun direspon Kejati Sunut dan disampaikan kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana di Jakarta.
Lewat gelar perkara, Selasa 27 Agustus 2024, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas ini.
Dilatarbelakangi Hati Nurani, Kajari Binjai, Jufri mampu menjadi juru damai antara Suherlambang dengan Halimah, perkara ini dihentikan penuntutannya (Felix Sidabutar)




