Mukhzan : Pilkada Demokratis, KIP Profesional dan Bebas Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH. MH berharap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh tahun 2024 berjalan dengan demokratis, tertib dan kondusif.
Asintel Kejati Aceh Mukhzan mengingatkan Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se Aceh profesional, independen, berintegritas dan bebas dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
“Mari kita wujudkan Pilkada di Aceh demokratis, tertib dan kondusif. Semua tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” pesan Asintel Kejati Aceh Mukhzan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum KIP se Aceh yang di gelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat – Sabtu, 23 – 24 Agustus 2024.
Penyuluhan Hukum untuk Persiapan Pilkada 2024 ini merupakan kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, serta pejabat terkait lainnya.
Ketua KIP Aceh Saiful menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dan Kejati Aceh.
“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.
Asintel Kejati Aceh Mukhzan menjelaskan peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses Pemilu.
Kejati Aceh bersama KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh.
Posko ini juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara.
“Posko Pemilu ini diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan.
Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu.
Sentra Gakkumdu diisi oleh unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh, dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Pemilu.
Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh, melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mewakili KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.
“Kita ingin mewujudkan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)




