
ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu Profesional, Berintegritas dan Humanis dibawah kepemimpinan Fransisco Tarigan, SH. MH patut diapresiasi.
Apa gerangan? Fransisco Tarigan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Fransisco Tarigan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mewujudkan penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara-perkara pidana ringan.
Terbaru, Kejari Rejang Lebong menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) berkas perkara pidana ringan yang merupakan pelimpahan dari penyidik Kepolisian setempat.
Ketiga perkara pidana ringan ini yakni, Tersangka Fabiano Syehyoza Anggara alias Yoza bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian, Tersangka Paryono Alias Par bin Rejo Menawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terakhir, Tersangka Sumarni alias Sum binti Ali Ace (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejong Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Atas terwujudnya perdamaian antara korban dengan tersangka, korban memaafkan tersangka dan bersepakat tidak melanjutkannya ke proses hukum, kita menerapkan Keadilan Restoratif dan mengajukan penghentian penuntutan atas ke tiga berkas perkara ini,” ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 26 Agustus 2024.
Berdasarkan gelar perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH, pekan lalu, ketiga berkas perkara pidana ringan ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan Restorative Justice.
“JAM Pidum atas nama Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan atas ketiga berkas perkara pidana ringan ini. Kita menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice terhadap ketiga perkara pidana ringan ini,” ujar Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejari Rejang Lebong memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat.
“Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” tegas mantan Kabag TU Kejati Kepri ini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




