Nasional

JPN Kejari Ogan Ilir Torehkan Prestasi

Kawal Pembayaran Ganti Rugi Proyek Jalan Tol

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan patut diapresiasi.

Peran JPN Kejari Ogan Ilir dalam mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap PT. Perkebunan Nasional I Region 7 dalam penagihan pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim tahap I dan II membuahkan hasil.

Kamis 22 Agustus 2024, di gelar serah terima pembayaran uang sejumlah Rp.64, 9 miliar yang selama ini dititipkan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Ilir kepada PTPN I, selaku pihak yang berhak atas ganti rugi proyek Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, S.H.,M.H turut mendampingi Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun dalam acara Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Pengadaan Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Tahap I dan II kepada PTPN I Regional 7 sebesar Rp.64 M yang sebelumnya dititipkan (konsinyasi) ke PN Kayuagung berdasarkan penetapan PN Kayuagung nomor 17/Pdt.P.Kons/2020/PN Kag tanggal 27 November 2020.

Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung menyerahkan langsung uang ganti kerugian sebesar Rp 64.993.919.489.00 kepada Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun.
PTPN I Region 7 sebelumnya telah menyediakan lahannya seluas 69, 39 Hektar untuk dijadikan areal proyek Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim, yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Sebelumnya, PTPN I regional 7 belum dapat
mencairkan uang konsinyasi tersebut karena Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan
Ilir selaku Ketua Pengadaan Tanah belum mengeluarkan surat pengantar untuk dapat
mencairkan uang konsinyasi pada Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Silalahi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OI, Indah Kumala Dewi, SH. MH mengaku bangga jajaran JPN mampu menyelesaikan penagihan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim tersebut.

” Peran JPN ini merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh JPN Kejari Ogan Ilir yang sebelumnya mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional 7,” ujar Kajari Eben dan Kasi Datun Indah.
Kasi Datun Indah Kumala Dewi menuturkan, prestasi JPN Kejari Ogan Ilir ini merupakan implementasi hadirnya JPN dalam memberikan penyuluhan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi PTPN I Region 7.

” JPN Kejari Ogan Ilir Profesional dan Berintegritas,” ujar jaksa perempuan cantik ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button