
ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang digalakkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara patut diberi apresiasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely bersama jajaran Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar mampu menyelamatkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi.
Terbaru, uang sejumlah Rp.1.106.220,500 (satu miliar seratus enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kejari Pematangsiantar untuk disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.106.220,500 kita terima dari tersangka M diserahkan kuasa hukumnya disaksikan para saksi untuk dihitung langsung oleh pihak bank,” kata Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, Kasi Intel H Situmorang saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat 23 Agustus 2024.
Tersangka inisial M melalui pengacaranya mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pengurusan izin bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih tahun 2016-2017.
Selain pengganti uang kerugian negara itu kata Jurist, tersangka juga menyerahkan tambahan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dibayarkan sebesar Rp 115.000.000.
“Jadi total kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 1.221.220,500 dan disetor langsung ke bank disaksikan saksi, pengacara tersangka dan pegawai kejaksaan,” sebutnya.

Lanjut dia menerangkan, selain penyerahan pengembalian uang kerugian negara, kejaksaan bersama tersangka menandatangani berita acara penyitaan pengembalian uang kerugian negara. “Kita sampaikan bahwa berkas tersangka M sudah siap dan akan diserahkan (limpahkan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,” terangnya.
Sebelumnya tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan.
Tersangka saat itu berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT Sarlinaa Sapuang untuk melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan dan penyusunan Amdal pembangunan Witel dan Tsel Balei Merah Putih tahun 2016-2017.
Dana mengurus IMB dan Amdal dilakukan tersangka dengan menggunakan anggaran perencanaan pembangunan Witel dan Tsel di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1.150.000.000.
Akibat tindakan tersangka, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No R-01/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.106.220.500. (Felix Sidabutar)




