Nasional

JAM Pidum Terapkan RJ Untuk Penghentian Penuntutan 19 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penerapan Keadilan Restoratif terhadap sejumlah perkara pidana ringan kembali dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Lewat gelar perkara, Rabu 22 Agustus 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH menyetujui penerapan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan 19 (sembilan belas) berkas perkara pidana ringan yang diajukan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri.

Penerapan Restorative Justice ini mempertimbangkan telah terwujudnya perdamaian antara korban dengan pelaku pidana.

Kemudian, pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak berbuat pidana lagi ke depannya.

Antara korban dan pelaku pidana bersepakat tidak melanjutkan proses hukum atas penanganan perkara pidana yang terjadi.

Ke 19 perkara pidana itu, yakni :
1. Tersangka Rio Fitrah alias Rio dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Heflin alias Efen dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam
3. tersangka Mohammad Adi alias Adi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Rifaldy alias Aco dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Subsidair Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Amar alias Farel dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Fabiano Syehyoza Anggara alias Yoza bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Paryono Alias Par bin Rejo Menawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8. Tersangka Sumarni alias Sum binti Ali Ace (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejong Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Bayu Aji Saputra bin Masril Azhari dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Jo pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Kurniawan Ahli Usman Agusta alias Gusteng bin Rigus dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Hamzah Pgl Hamzah bin Alm M. Diah dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Ridwan M. Hasan bin Alm M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Helmy Lodevinus Wally alias Joko dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Demianus Piterson Kehek dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Suherman alias Emong bin Indep dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Tersangka Riyono alias Gemok bin Zaenal Abidindari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
17. Tersangka Sunaimi dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Nurmi dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Hendra bin Anto dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button