Nasional

Sobeng Suradal : JAGA DESA Kampanyekan Sadar Hukum dan Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Didasari memiliki tanggung jawab mewujudkan kesadaran hukum dan budaya anti korupsi dalam kehidupan warga, khususnya di Pedesaan, Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat turun menyapa warga lewat kegiatan Jaksa Garda Desa.

Mengambil tempat di Gedung Kogusda Unit 1 Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin 19 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum bagi warga dan aparatur pemerintahan desa di 5 (lima) kecamatan Kabupaten Pasaman.

JAGA DESA Kejari Pasaman ini diikuti oleh Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kaur Keuangan, dan Ketua Bamus pada Nagari (desa) dari 5 (lima) Kecamatan yaitu Kec. Rao, Rao Utara, Rao Selatan, Mapat Tunggul dan Mapat Tunggul Selatan.
“Kegiatan kita di tempat ini sebagai implementasi atas Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 tahun 2023 tentang Peran Optimalisasi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH dalam paparannya pada kegiatan ini.

Kajari Pasaman, Sobeng Suradal mengajak penyelenggara negara, Pemerintahan Desa, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, pelaku usaha dan elemen masyarakat membudayakan Anti Korupsi dalam pelayanan, pembangunan maupun kehidupan keseharian.

“Atas komitmen dan tanggung jawab yang diberikan, Kejaksaan terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA,” ujar Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, tepat sasaran dan akuntabel untuk pembangunan Nagari/Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari/Desa.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Diharapkan dengan adanya Jaksa Garda Desa dapat membangun Nagari/Desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Pasaman, para Camat dari 5 Kecamatan, Forum Wali Nagari ( Forwana) Kabupaten Pasaman beserta Jajaran. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button