Hukum

Kejari Jakarta Utara Tahan Mantan Ka Unit BRI Kebon Bawang

Ajukan Kredit Fiktif Rp.2,2 M

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap D, oknum mantan Kepala Unit BRI Kebon Bawang, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Mantan Kepala Unit BRI Kebon Bawang, D adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif Bantuan Produktif Usaha Mikro Tahun 2022, sebesar Rp. 2.249.061.573 (dua miliar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

“Setelah melalui proses penyidikan yang kita lakukan atas dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Kebon Bawang ini, tim penyidik Pidana Khusus menetapkan D sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 20 Agustus 2024.

Tersangka D mantan Kepala Unit BRI Kebon Bawang ini ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, teehitung 20 (dua puluh) hari masa tahanan.


“Penetapan penahanan terhadap tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print 213/M.1.11/Fd.1/08/2024′ ujar Kajari Dandeni.

Kajari Jakarta Utara, Dandeni menguraikan, tersangka D menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

Bahwa data nasabah yang diambil
berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.


Bahwa benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller
sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.

Bahwa tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button