Kejari Jakarta Utara Segera Sidangkan Korupsi Perum Bulog DKI Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara dugaan korupsi pada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) wilayah DKI Jakarta, penjualan komoditi periode tahun 2022-2023 yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara rampung.
Berkas perkara, barang bukti dan 3 (tiga) orang tersangka atas nama inisial I, TMF dan MH dilimpahkan ke bidang penuntutan pidana khusus Kejari Jakarta Utara, Senin 19 Agustus 2024.
“Senin 19 Agustus 2024, penyidik melimpahkannya ke bidang penuntutan, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi pada Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, penjualan komiditi periode 2022-2023 menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Rans Fismy Pasaribu, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 20 Agustus 2024.
Kajari Dandeni Herdiana menyampaikan bahwa ketiga orang tersangka itu terkait dalam dugaan korupsi atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.192.640.000.
Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Sejak bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,-.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta menemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000,-.
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah :
1. Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. TMF melakukan penahanan kepada
tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba
2. Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. I melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Pondok Bambu
3. Nomor : PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. MH melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba
Ketiganya telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.
“Kita tengah meneliti dan memeriksa berkas, barang bukti dan tersangka, selanjutnya dalam waktu ke depan melimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk di gelarnya persidangan atas perkara dugaan korupsi ini,” ujar Kajari Dandeni. (Felix Sidabutar)