
ADHYAKSAdigital.com –Sejak sepuluh tahun terakhir, keadilan gender dan perlindungan hak perempuan serta anak menjadi perhatian global. Di Indonesia, akses keadilan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak juga diskriminasi gender menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.
Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban dan pelaku terus berbenah, khususnya mempersiapkan aparaturnya yang handal, profesional, berintegritas dan humanis.
Meskipun sudah ada berbagai upaya hukum dan kebijakan, penegakan hukum dan optimalisasi kinerja organisasi Kejaksaan masih menghadapi tantangan signifikan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan karena korban tidak memahami hak-haknya atau merasa tidak mendapatkan akses yang diharapkan.
Selain itu, pelaku kekerasan sering tidak mendapatkan hukuman yang memadai, sehingga tidak ada efek jera.
Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana, memiliki peran sentral dalam penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, terdapat masalah dalam optimalisasi kinerja Kejaksaan dan penanganan kasus-kasus ini secara efektif.
Kepemimpinan di tingkat Kejaksaan Negeri dianggap krusial dalam meningkatkan performa organisasi.
Konsep servant leadership, yang berfokus pada pelayanan dan empati, dinilai dapat memediasi pengaruh kompetensi jaksa terhadap kinerja organisasi.
Servant leadership dinilai tepat untuk memediasi hubungan antara kompetensi jaksa dan pengoptimalan performa organisasi karena servant leadership menekankan pada pelayanan dan perhatian terhadap kebutuhan orang lain (Phipps, 2010), yang sesuai dengan tuntutan untuk menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak dengan empati dan kepekaan.
Servant Leadership adalah gaya kepemimpinan yang berfokus pada melayani orang lain. Sehingga, pimpinan harus mampu mengelola sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan yang ada, jaksa dibekali sejumlah pemahaman dan pelatihan khusus dalam penanganan perkara pidana yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban dan pelaku.
Prinsip-prinsip servant leadership sangat sejalan dengan Doktrin Kejaksaan (Tri Krama Adhyaksa). Servant leadership menekankan pada kejujuran, tanggung jawab, dan kebijaksanaan, yang juga merupakan inti dari prinsip SATYA, ADHI, dan WICAKSANA.
Prinsip-prinsip servant leadership sangat mendukung implementasi 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024. Dengan fokus pada pelayanan, tanggung jawab, integritas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, servant leadership dapat membantu jaksa mencapai kinerja yang lebih baik dan berkontribusi pada tujuan besar institusi kejaksaan.
Kompetensi jaksa, termasuk pengetahuan hukum, keterampilan investigasi, dan kepekaan terhadap isu gender, sangat penting untuk penegakan hukum yang adil dan efektif.
Tekanan dari publik dan organisasi dapat mempengaruhi kinerja jaksa.
Hal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tekanan publik (media sosial) dan tekanan organisasi memoderasi hubungan antara kompetensi jaksa dan kinerja organisasi.
Penelitian ini akan menggunakan model multi-level untuk menganalisis variabel di tingkat individu dan kelompok, serta mengeksplorasi dinamika kinerja organisasi dalam penanganan kasus terkait perempuan dan anak.
Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana servant leadership memediasi hubungan antara kompetensi jaksa dan kinerja organisasi, serta bagaimana tekanan publik dan organisasi memoderasi hubungan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Belum ada studi yang secara spesifik menganalisa peran mediasi gaya kepemimpinan servant leadership pada pengaruh kompetensi Jaksa terhadap pengoptimalan organizational performance dalam penanganan perkara tindak pidana terkait perempuan dan anak yang dimoderasi oleh public pressure dan organizational pressure di instansi Kejaksaan, khususnya tingkat Kejaksaan Negeri di Republik Indonesia dengan menggunakan model multi level.
Servant leadership adalah gaya kepemimpinan yang mengutamakan melayani kebutuhan orang lain di atas kepentingan pribadi pemimpin. Filosofi ini didasarkan pada keyakinan bahwa pemimpin paling efektif adalah yang melayani orang lain, bukan yang mengejar kekuasaan. #####
Penulis adalah Jaksa Perempuan, Mahasiswa Program Doktoral Pasca Sarjana Universiras Airlangga, Surabaya
NB; Tulisan ini sebagian isi dari Disertasi “Servant Leadership Memediasi Pengaruh Kompetensi Jaksa Terhadap Pengoptimalan Organizational Performance dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana terkait Perempuan dan Anak yang Dimoderasi oleh Public Pressure dan Organizational Pressure “