Nasional

Kejari Palembang Terbitkan Sprindik Untuk 2 Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi di PMI dan Dinas PMD Pemprov Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan atas penanganan perkara dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia Kota Palembang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tertanggal 15 Agustus 2024.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan menggelar perkara internal penyidik pidana khusus, dengan alat bukti yang ditemukan, kita menaikkan status penanganan perkara keduanya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tentunya hal ini dilakukan untuk lebih fokus dalam proses selanjutnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ario Apriyanto kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 17 Agustus 2024.

Kajari Palembang menuturkan, pihaknya telah melakukan ekspose terhadap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023, dari ekspos ini ditetapkan penanganannya kepada penyidikan.
” Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 11/L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” terang Kajari Palembang Jhonny Pardede, alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Ditambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumsel, semual penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini berdasarkan Nota Dinas Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus tanggal 07 Agustus 2024.

“Penyidik Pidsus menerangkan bahwa dalam Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang dilakukan oleh Tim Penyidik menemukan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Yang kemudian ditindak lanjuti dengan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang ke Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: ND-476/L.6.10.4/FD.2/08/2024 yang isinya meminta untuk diterbitkan nya Surat Perintah Penyidikan atas dugaan TIndak Pidana Pencucian Uang pada Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

“Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan PRINT- 9 /L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” urai Pardede, jaksa senior anak Medan ini.

Bahwa dengan terbitnya PRINT- 11/L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan segera bergerak untuk mencari alat bukti dan mencari orang yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button