Nasional

Kejati Sumut Amankan DPO Kejari Batubara

Tersangka Korupsi RSUD Batubara

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buronan bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lewat koorrinasi dan pemantauan intensif terhadap obyek yang diburu, Marlina Lubis, mantan Direktur RSUD Batubara akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus Dugaan Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Prov Sumut Ta.2014-2015.
Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan lewat koordinasi melalui Kasi A Indra Ahmadi Hasibuan bersama timnya mengamankan terpidana ini kala berada di seputaran Medan Polonia, Selasa 13 Agustus 2024.

‘ Saat kita amankan hari itu, terpidana tidak melakukan perlawanan. Sehingga mempermudah tim kita dalam membawanya ke Kejati Sumut,” ujar Asintel Andri Ridwan.

Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Marlina Lubis, telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000.
Selanjutnya Kepala Seksi A Pengamanan Sumber Daya Organisasi Indra Ahmadi Hasibuan melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button