Kejari OKU Selatan Tetapkan Oknum Kadispora Tersangka
Dugaan Korupsi Anggaran Dispora Pemkab OKU Selatan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan menetapkan AI, oknum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Tahun 2023.
“Hari ini kita menetapkan AI, oknum Kadispora Pemkab OKU Selatan. Sebelumnya, penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan secara intensif atas perlara ini. Kita menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada dinas yang dipimpinnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Adi Purnama kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 8 Agustus 2024.
Kajari OKU Selatan Adi Purnama menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora Pemkab OKU Selatan, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.
“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp640.101.900,”urai Adi Purnama didampingi Kasi Intel David L Sipayung dan Kasi Datun Aldi Rijasa.
Kajari OKU Selatan Adi Purnama mengungkapkan, bahwa perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023. “Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023,”urainya.
Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan. “Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya
Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut
KESATU
Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kejari Muara Enim dan Kantor Pertanahan Teken MoU Bidang Datun
KEDUA
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
KETIGA
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari OKU Selatan Adi Purnama menegaskan penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pihaknya bekerja secara profesional dan berintegritas. “Kita berkomitmen setiap penanganan perkara korupsi memegang tegug profesionalitas dan integritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)




