ADHYAKSAdigital.com –Pembentukan rumah restorative justice (Rumah RJ) di wilayah hukum Kejaksaan se Indonesia merupakan perwujudan atas kerinduan masyarakat dalam pemenuhan supremasi hukum aparat penegak hukum.
Lewat Rumah RJ, negara hadir untuk saluran aspirasi dan konsultasi hukum. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memberikan informasi dan rekomendasi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan” Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor: 01/E/EPJ/02/2023 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Negeri Lebak, Provinsi Banten, sebagai satuan kerja Kejaksaan Agung yang ada di daerah, turut serta mengimplementasikan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak dalam mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice bukan hanya menerapkan kepada masyarakat umum yang ada di Kabupaten
Lebak.
Tetapi juga tetap memperhatikan keadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Lebak. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak telah menjalankan program berupa Program Rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan.
Di Indonesia karakteristik hukum adat di tiap daerah pada dasarnya mendukung penerapan keadilan restoratif. Konsep Restorative Justice ini hadir dikarenakan merujuk pada penyelesaian perkara secara adat dengan mengutamakan sistem kekeluargaan dan musyawarah mufakat melalui lembaga adat.
Terdapat 5 (lima) desa adat yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak dalam mendirikan Rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan Masyarakat Adat, di antaranya Desa Guradog, Desa Citorek, Desa Cisungsang, Desa Pasir Eurih dan Desa Baduy.
Peresmian Rumah Restorative Justice Adat dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023 di Baduy diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Lebak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan perwakilan dari 5 (lima) desa tersebut.
Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar-benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Kehadiran Rumah Restorative Justice milik Kejaksaan Negeri Lebak, Banten sungguh dirasakan manfaatnya warga Kabupaten Lebak. Rumah RJ ini dijadikan sebagai sentral dalam merawat silaturahmi antar warga setempat.
Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Kabupaten Lebak sendiri telah mengatur tentang hukum adat kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak dengan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuha
Bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini lahir memiliki unsur filosofi mengenai pengukuhan terhadap keberadaan dan hak tradisional Masyarakat Kasepuhan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat.
Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.
Bahwa pendirian Rumah RJ sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Saya berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara.
Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara.
Tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat. Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.
Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum dimana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum. Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian.
Saya menegaskan, pada prinsipnya keadilan sejati adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan. Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan.
Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana. Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat.
Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan. Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.
Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil. Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu.
Penulis adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Banten
NB: Tulisan ini adalah isi dari buku yang berjudul “Rumah Restorative Justice, Studi Perspektif Pada Desa Adat di Kabupaten Lebak”. Penerbit UNTIRTA PRES, Tebal Buku 186 Halaman.