ADHYAKSAdigital.com –Dilatarbelakangi adanya kekhawatiran perjudian menyasar pelajar di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues terpanggil memberikan penerangan dan penyuluhan hukum di kalangan pelajar.
Kali ini di SMA Negeri Putri Betung, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Tim intelijen Kejari Gayo Lues menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di sekolah ini, Kamis 1 Agustus 2024.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
Kemudian menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang petunjuk terkait Judi Online agar melakukan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk dapat mensosialisasikan kepada para peserta didik mengenai “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” dilingkungan Sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen Handri mengingatkan para pelajar untuk tidak melibatkan diri dalam praktik perjudian online, yang belakangan ini marak.
Kemudian, mengingatkan pelajar tidak melakukan aksi perundungan kepada sesama teman-temannya. Kajari Gayo Lues Heri Yulianto juga meminta siswa untuk bijak dalam penggunaan media sosial.
Handri mengatakan, bahwa saat ini tengah dihadapkan dengan maraknya judi online yang membuming di semua lapisan umur, orang dewasa hingga remaja. Judi online bukan hanya sekadar permainan yang mengandalkan keberuntungan, tapi juga candu yang menjerumuskan penggunanya hingga stres dan depresi.
Kasi Intel Handri menegaskan, Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki ketentuan hukum dalam penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan warganya. Terkait perjudian, ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam qanun nomor 6 tahun 2024 tentang hukum jinayat.
Ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18, 19, 20, 21, dan 22 konon Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ancaman pidana atau ukur takjir perkara judi/maisir diancam cambuk paling banyak 45 (Empat Puluh Lima) kali atau denda paling banyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (Empat Puluh Lima) bulan.
“Hukuman cambuk di depan mata bagi pelajar yang melakukan perjudian. Bila ini terjadi pada pelajar, maka hancurlah masa depan kalian,” tegas Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kajari Gayo Lues diwakili kepala seksi bidang intelijen Handri, Kepala SMA N 1 Putri Betung, Muhtarudin, Penelaah penegakan hukum Syahrupal, S.H dan Tirta Rizki Ramadan, S.H
D. Staff intelijen dan pidana umum Kejari Gayo Lues dan Siswa-siswi SMA Negeri 1 Putri Betung. (Felix Sidabutar)